“Dua titik baliho bando yang terlanjur dirobohkan oleh Pemko Banjarmasin itu, dinilai terjadi cacat prosedur,” ujarnya.
Karena dinilai cacat prosedur terkait pembongkaran dan di dua titik tersebut, maka mewajibkan Pemko Banjarmasin untuk mengembalikan reklame bando seperti keadaan semula, terang Andriyani Masyitoh.
Dua titik itu adalah yang berlokasi Jalan A Yani Km 2,5 (Simpang 3 Jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah, ukuran 8 MX 16 M (2 sisi)
Lalu, di Jalan A Yani Km 2 (depan Gusdi mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, ukuran 5 MX 10 M (4 sisi).
Namun, dari beberapa poin yang digugat pihak PT WIS, selain permintaan pengembalian baliho, gugatan lainnya ditolak PTUN Banjarmasin, misalnya terkait gugutan ganti rugi dan lainnya, jelasnya.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, pihak Pemko Banjarmasin hingga kini belum diketahui, akan melakukan upaya banding atau tidak, demikian Andriyani Masyitoh.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





