Banjarmasin,kalselpos.com – Kasus pembongkaran paksa reklame berjenis baliho bando di sepanjang Jalan A Yani yang diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Banjarmasin, akhirnya ke luar, usai dilakukan sebanyak 141 persidangan.
Dan, dari hasil persidangan oleh PTUN, itu di antarnya dimenangkan salah satu pengusaha dari PT Wahana Inti Sejati (WIS), yakni pemiliknreklame berjenis baliho bando.
Putusan PTUN Banjarmasin tersebut, dikeluarkan, pada Rabu (23/3) siang kemarin.
Humas PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh, Kamis (24/3/22) siang, mengungkapkan, hasil putusan itu hanya menyangkut dua titik yang dikabulkan.





