Bidawang Gagal Gagahi Anak Dibawah Umur, Gara-gara Ada Suara Panggil Nama Korban

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan (ali)(kalselpos.com)

Diungkapkannya, gagalnya percobaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena tersangka panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah, dan tersangka pun melarikan diri meninggalkan korban.

Bacaan Lainnya

“Dengan kondisi luka – luka, korban XXX berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan temannya sebut saja namanya Z yang ternyata tadi memanggil-manggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian Z memanggil ibunya dan kakak korban,” terang Iptu Mujiono.

Atas perbuatannya AS alias Bidawang dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait