Tabalong, kalselpos.com – Kasus tindak pidana kekerasan yang di alami pelajar SD XXX (7) di wilayah Kabupaten Tabalong pada senin(14/03) sore, diduga akibat nafsu seksual karena pelaku AS alias Bidawang (30) sudah berpisah 7 bulan dari istrinya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono menerangkan terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur disertai ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh AS warga Desa Kandris, Bartim, Kalteng terjadi disemak-semak belakang rumah tetangga korban yang hanya berjarak sekitar 20 meter di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim bahwa terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher didugan bekas cakar dan cekikan tangan serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan,”ucapnya
Disampaikannya, proses pemeriksaan terhadap korban, saksi maupun tersangka kini masih berlangsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong.
“Dan untuk korban XXX yang di dampingi orangtuanya belum bisa di mintai keterangan karena nampak masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya,” katanya.





