Batulicin, kalselpos.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah diambil menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Pada rapat paripurna pengambilan keputusan dua Raperda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD ll Agoes Rakhmadi didampingi Wakil Ketua l Sayid Ismail Al Aydrus, Senin (21/3/2022).
Fraksi PDIP yang pertama tampil untuk menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Abdul Rahim selaku juru bicara Fraksi PDIP menyebut, terkait Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka diharapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Kemudian Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sayono Said pada kesempatan itu langsung menyatakan telah menerima dan setuju terkait dengan Raperda yang dimaksud untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Sementara Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Paturrahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Golongan Karya, maka disepakati untuk menerima kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Tarmiji mengatakan, terkait Perda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati.
Begitu pula dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera mensosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif.
Namun pada intinya, Fraksi Golkar tetap menerima dan menyetujui Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.
Terakhir Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj. Hamsiah mengatakan, setelah membaca dan mencermati Jawaban Ekskutif terhadap dua Raperda ini maka Fraksi Amanat Nasional Demokrat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu.
Selanjutnya, Pimpinan Rapat kembali menegaskan bahwa kelima Fraksi DPRD Tanbu dapat menerima dan sepakat, bahwa kedua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





