Amuntai, kalselpos.com – Polda Kalsel melalui Direktorat Polair setempat, baru-baru tadi, mengamankan sejumlah tersangka pembalakan liar atau kasus ilegal logging.
Anggota Direktorat Polair Polda Kalsel melakukan penyidikan tindak pidana perairan di wilayah Sungai Barito, hingga mengamankan dua buah kapal, KM Berkat Rahim dan KM Abdurrahman, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan kapal tersebut mengangkut kayu log jenis rimba campuran dan kayu olahan.
Dari keterangan dua orang terduga pelaku yang diamankan, pemilik kayu log sebanyak 245 batang (35.89 meter kubik) tersebut adalah milik seorang anggota Polri, yang berdinas di Polres HSU atas nama AR.
Kayu log tersebut dibeli dari Sungai Jaya, Kalimantan Tengah dan akan dijual kembali kepada pembeli yang berada di pinggiran Sungai Barito, Kecamatan Alalak.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, langsung mengamankan AR anggota Polres HSU.





