AM ditangkap saat berada di dalam mobilnya di Jalan Raya Batulicin, terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H I Made Rasa, Minggu (20/3) sore.
“Ya, kami telah mengamankan AM beserta barang buktinya, pada Rabu lalu,” jelasnya.
Usai diamankan di dalam mobilnya, besok harinya, pihak kepolisian langsung melakukan pengeledahan di tempat tinggalnya, di Kelurahan Batulicin, hingga ditemukan tujuh butir Ineks.
Saat ini AM dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut, jelas AKP I Made Ras.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





