Mereka adalah AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah, AR (42) warga Banjarmasin, serta W (35) warga Barito Selatan.
Para tersangka pelaku beraksi dengan modus memalsukan dokumen meski izinnya tidak berlaku lagi.
Kini polisi masih mendalami lebih lanjut asal muasal kayu ilegal tersebut. Pasalnya berdasarkan pengakuan tersangka, tak sesuai dengan fakta penyelidikan polisi.
“Ini juga sudah kami dalami baik tempat maupun asal kayunya, makanya kami menyatakan, hal ini berbeda apa yang disampaikan tersangka dan dari sumber kayu yang sebenarnya,” ucap Takdir.
Ada yang menyebutkan, kayu ini berasal dari satu daerah, namun ketika dicek, bukan dari daerah sesuai dokumen tersebut, sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka akan dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





