Banjarmasin, kalselpos.com – Sebagai upaya perlindungan terhadap kerusakan hutan, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan kayu hutan Kalimantan di Banjarmasin.
Ada sebanyak 76,4352 meter kubik kayu ilegal yang dijadikan barang bukti disita di lokasi.
“Telah kami amankan dua buah kapal tidak memiliki dokumen sah atau dokumen palsu dalam mengangkut kayu. Kemudian barang bukti yang diamankan 5.370 keping atau sama dengan 76,4352 meter kubik jenis kayu Jingah, Tarap, Tiwadak banyu dan Terantang,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i kepada kalselpos.com, Jumat (18/3/2022) kemarin.
Kayu ilegal berbagai jenis itu diselundupkan dari Tambak Bajai, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah menuju Alalak Banjarmasin.
Kayu itu diangkut menggunakan dua unit kapal di jalur perairan Sungai Barito, Kalsel yang kemudian ditahan polisi saat merapat ke sentra industri kayu di kawasan Alalak.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Takdir Matanette mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan empat orang tersangka pelakunya.





