“Saat sekarang pelaku diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir sambil menunggu proses hukumnya,” tanbahnya.
Untuk pelaku sendiri, lanjutnya kemudian, dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





