KOTABARU, kalselpos.com – Dua orang warga Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Kelumpang Hilir yang dibantu jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru, pada Kamis (17/3/22) kemarin, setelah kedapatan membawa narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 8 paket.
Dijelaskan oleh Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam kepada kalselpos.com bahwa, dengan kesigapan anggota kepolisian akhirnya dua orang warga tersebut berhasil tertangkap tangan.
“Adapun dua orang tersebut berinisial RE (21 tahun) dan BK (34 tahun) ditangkap di Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis kemari sekitar pukul 18.30 wita,” tuturnya.
Selain itu, katanya melanjutkan, ada beberapa barang bukti lain seperti, 1 buah pipet, 1 pack plastik klik kosong, 1 buah jarum, 1 buah tutup botol atau tutup bong, 6 buah sedotan plastik, 1 unit mobil berwarna merah dengan Nopol DA 1256 ZAE, dan terakhir adalah uang tunai senilai Rp1.100.000.





