Batulicin, kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial EG (39), warga asal Kotabaru ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin, lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram.
Tersangka sendiri ditangkap, pada Selasa, 15 Maret 2022 malam sekitar 21.30 Wita, di RT 14 Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
EG ditangkap Unit Reskrim Polsek setempat, terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP Hl Made Rasa, Kamis (17/3/22) sore.





