DPRD Tanbu Terima Penyampaian 2 Buah Raperda

Sekda Tanbu H. Ambo Sakka saat memberikan sambutan dan membacakan 2 buah Raperda.(Foto: Istimewa) Kristiawan (kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda).

H. Ambo Sakka serahkan 2 buah Raperda kepada Waket DPRD Tanbu Said Ismail Alayidrus dan Agoes Rachmiadi.(Foto: Istimewa)Kristiawan (kalselpos.com)

Pelaksanaan digelar di ruang utama rapat beberapa pekan lalu. “Adapun 2 buah Raperda tersebut, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Raperda tentang penyelenggaraan irigasi,” terang Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Alayidrus kepada kalselpos.com, Selasa (15/3/22).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Said Ismail, pada Paripurna saat itu dihadiri oleh bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, beserta Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pihak eksekutif yang diwakili Sekda, terkait Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha menjelaskan, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik.

“Mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu,” terang Wakil Ketua DPRD Tanbu.

Kemudian Sekda juga menjelaskan, resiko potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan ada akibat bahaya.

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah, perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan jelasnya.

Kemudian lebih lanjut lagi Said Ismail memaparkan, Eksekutif juga menyampaikan terkait Raperda tentang penyelenggaraan irigasi.

Sekda menyebutkan, bahwa pengelolaan irigasi merupakan aspek sangat vital. segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

Untuk itu, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani dalam meningkatkan produktivitas usaha pertanian.

“Alhamdulillah acara berjalan denga baik dan lancar. Kemudian, kami simpulkan dan dibacakan dan penerimaan penyajian tehadap 2 buah Raperda tersebut oleh Harmanudin selaku Ketua Bapemperda,” tukas Wakil Ketua DPRD.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait