Selanjutnya disisihkan guna pemeriksaan di laboraturium BPOM Banjarmasin dan untuk pembuktian di PN Tanjung sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 11.240 tablet dengan berbagai macam cara, digiling, diblender, dilarutkan dalam air panas yang dicampurkan dengan cairan detergen lalu dibuang kedalam lubang septic tank.
Tampak hadir dikegiatan pemusnahan barang bukti adalah masing – masing perwakilan yakni Ketua PN Tanjung, Kajari Tabalong, Kadiskes Tabalong, Penasehat hukum tersangka, Kepala BNK Tabalong, KNPI Tabalong serta para awak media Kab. Tabalong.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





