Warga Binaan Lapas Karang Intan Martapura Antusias Ikuti Sosialisasi Permenkumham

ANTUSIAS - Warga Binaan Lapas Karang Intan Martapura dengan antusias mengikuti sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 di Lapangan Dalam Lapas, Sabtu (12/3/22).Jaelani Hasan/rls(kalselpos.com)

Martapura,kalselpos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, adakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di Lapangan Dalam Lapas, Sabtu (12/3/22).

Bacaan Lainnya

Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga binaan akan peraturan terbaru berkaitan dengan hak integrasi mereka.

Kalapas Narkotika Karang Intan, didampingi Pejabat Struktural dalam penyampaian sosialisasinya, langsung menyinggung perihal dihapuskannya beberapa persyarakatan, yang berhubungan dengan hak integrasi, sehingga warga binaan bisa lebih awal mendapatkan remisi dengan catatan tidak melakukan pelanggaran selama berada di Lapas.

“Terkait peraturan yang baru, Permenkumham No 7 Tahun 2022, Justice collabolator maupun surat keterangan dari aparat penegak hukum lainnya, tidak lagi dipersyaratkan, sehingga teman-teman bisa lebih cepat mendapatkan remisi, dan kita berharap dengan peraturan yang baru ini, teman-teman bisa cepat pulang dan kembali bisa berkumpul bersama keluarga,” ucap Kalapas.

“Tentu saya berharap, tidak ada lagi, warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan-aturan, selama menjalani pembinaan di sini, seperti berkelahi, maupun menyelundupkan barang-barang yang dilarang, agar tidak mendapatkan register F (buku catatan pelanggaran), jika terigister F, maka tidak akan memenuhi syarat untuk diajukan mendapatkan remisi,” lanjutnya menambahkan.

Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi beberapa pasal krusial di PP. No. 99/2012 atau yang lazim dikenal dengan PP pengetatan pemberian terhadap sebagian hak warga binaan. Hadir nya aturan ini, menjadi regulasi baru yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP. No. 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas juga merespon pertanyaan besar warga binaan perihal kapan dibukanya kunjungan langsung, mengingat lebih dari 2 tahun tidak ada kunjungan keluarga.

“Hingga saat ini, untuk kunjungan langsung masih belum bisa kita adakan, mengingat di luaran sana, masih banyak kasus positif Covid-19, dan Lapas Narkotika Karang Intan masih menunggu petunjuk dari Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan),” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan khidmat, serta diikuti antusias oleh seluruh warga binaan, juga disampaikan bahwa setiap warga binaan dapat memperoleh informasi terkait hak-hak warga binaan kepada petugas yang bertanggung jawab langsung pada bidang tersebut.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait