Bupati Kotabaru ajak warga lapor SPT melalui e-Filling

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus menyerahkan cendera mata kepada Kepala KPP Pratama Batulicin didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD menyerahkan plakat lambang Ikan Todak Saijaan.Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus SH didampingi Sekretaris Daerah setempat Drs H Said Akhmad Assegaf MM dan Kepala Dinas BPKAD Risa Ahyani menerima secara langsung kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin Argo Adhi Nugroho bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kotabaru, Kamis (10/3/2022) kemarin di ruang kerja Bupati.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus SH dan
Kepala KPP Pratama Batulicin memperlihatkan Kalender Pembangunan Kotabaru yang didampingi oleh Sekda dan Kepala Dinas BPKAD.Muliana (kalselpos.com)

Kedatang Kepala KKP Pratama Batulicin ini dalam rangka untuk bersilaturahmi dan
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Bacaan Lainnya

Bupati H Sayed Jafar dikesempatan itu mengatakan, akan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui aplikasi e-Filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.

“Keuntungan melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling antara lain yakni lebih mudah, lebih cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun,” ujar Bupati H Sayed Jafar.

“Saya juga berpesan kepada para wajib pajak untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada wajib pajak,” pintanya.

Senada dengan itu Kepala KPP Pratama Batulicin Argo Adhi Nugroho juga menyampaikan, dengan adanya pekan panutan pajak ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan SPT tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih jauh diterangkannya bahwa, adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” jelasnya.

Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan PPS hanya berlangsung selama 6 bulan yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik karena arus informasi terkait aset hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak,” terangnya pula.

Apalagi dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga telah dicanangkan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

“KP2KP Kota Baru sebagai perpanjangan tangan dari KPP Pratama Batulicin dan siap membantu masyarakat di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan dan mengikuti program pengungkapan suka rela baik melalui help desk tatap muka maupun non tatap muka,” tandasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait