52 DK se Banjarmasin ‘bersepakat’ layangkan gugatan ke MK terkait pemindahan ibukota Provinsi

[]istimewa FOTO BERSAMA - Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nifsuady saat berfoto bersama dengan 52 perwakilan DK se-Banjarmasin, usai bersepakat segera melayangkan gugatan ke MK terkait UU Provinsi Kalsel.s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Lahirnya UU Provinsi Kalsel dengan muatan pasal pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru, membuat 52 perwakilan Dewan Kelurahan (DM) se-Banjarmasin sepakat untuk menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan, perwakilan 52 DK inipun langsung membentuk Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, sekaligus mendapat dukungan sejumlah tokoh masyarakat serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kota.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Forkot juga sepakat memberikan kuasa kepada Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhamad Pazri dan kawan-kawan untuk mengajukan uji formil dan materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggagas sekaligus Ketua Forkot Banjarmasin sendiri dipercayakan kepada Sy Nifsuady.

Kepada kalselpos.com, Rabu (9/3/22) malam, Sy Nifsuady membenarkan jika pihaknya telah membentuk Forkot, sekaligus mengandeng Kantor Hukum BLF Banjarmasin, untuk mengajukan uji formil dan materi atau Judicial Review ke MK.

Menurutnya, ada lima poin sikap dari Forkot Banjarmasin atas lahirnya UU Provinsi Kalsel terkait pasal pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Lima poin surat pernyataan sikap keberatan atas ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru adalah sebagai berikut, pertama Forkot sangat keberatan terhadap UU Provinsi Kalsel, di mana salah satu pasal berbunyi Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru yang sudah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022.

Kedua, pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dilaksanakan tanpa melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya dan diskusi dengan unsur masyarakat Kota Banjarmasin.

Ketiga, Forkot meminta agar ibukota Provinsi Kalsel tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin. Terlebih, pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru akan mengakibatkan terjadinya perubahan sejarah Kota Banjarmasin di mana, sejak 24 September 1526 adalah ibukota Kesultanan Banjar dan ibukota Provinsi Kalimantan (Borneo), apalagi pelaku sejarah terbentuknya Kota Banjarmasin berada di Banjarmasin.

Keempat, pemindahan ibukota dinilai sangat berpengaruh terhadap penurunan daya tarik Kota Banjarmasin dalam beberapa sektor.

“Yang kelima, kami telah membuat pernyataan ini dukungan keberatan dari 52 Dewan Kelurahan Kota Banjarmasin,” tegas Sy Nifsuady.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait