Sekdakab sampaikan 3 buah Raperda

Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru (kiri)Muliana)(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru masa persidangan II rapat ke-9 tahun sidang 2021-2022 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/3/2022).

Anggota DPRD Kotabaru menghadiri Rapat Paripurna.Muliana)(kalselpos.com)

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingin Wakil Ketua serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, rapat ini untuk menyampaikan tiga buah Raperda yakni, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Peraturan daerah ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Kotabaru agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel berimbang dan sehat,” ujar Sekda H Said Akhmad.

Selain itu, Perda ini juga mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun harizontal) dan kawasan pemukiman, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan serta keseimbangan prasarana, sarana utilitas umum antar perumahan dan kawasan pemukiman, pengalokasian ruang untuk tipologi perumahan dan pemukiman serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.

Kedua Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang mana berdasarkan pasal 2 dan pasal 54 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dapat menggabungkan dinas atau badan dengan urusan pemerintahan dalam satu rumpun.

Dengan pertimbangan ini tentunya perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Yang terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu bahwa secara konstitusional, tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur yang merata.

“Dalam konteks negara kesatuan, kewajiban mewujudkan tujuan bernegara tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melainkan juga Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan tujuan bernegara tentunya dengan memaksimalkan potensi atau pengenaan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

In casu retribusi daerah secara normatif dan tarifnya pun dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu mengubah untuk peraturan daerah nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu

“Besar harapan kami agar kirannya anggota DPRD ini dapat memberikan sumbang sarannya atas penyempurnaan Raperda ini dan sangat berharap apa yang diusulkan ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait