Dari pengakuan Z, ujar Suhasto, minyak goreng tersebut dia beli pada 2021 lalu dari seorang sales di Surabaya dan tidak terjual habis.
Namun, polisi mengendus ada modus lain dari Z, yakni ingin mengambil keuntungan besar dengan menimbun minyak goreng tersebut.
“Selain itu, ternyata Z tidak memiliki izin dari dinas yang bersangkutan,” terangnya.
Menurutnya, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.
Pasal 107 ini menyebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





