Kasus Pencabulan Anak di Angkinang Dilimpahkan ke Kejaksaan HSS

FOTO ILUSTRASI- Gambar ilustrasi kasus pencabulan anak dibawah imur.(Istimewa)adiyat(kalselpos.com)

Setelah selesai anak membuka pintu kamar mandi dan berkata “sudah beganti” dan SA masuk ke dalam kamar mandi dan menyuruh anak untuk duduk. Nah, saat itulah anak melihat SA membawa telepon genggam di tangannya, dan saat anak duduk SA berkata tangan dilurusakan, mata ditutup, dan anak mengikuti instruksi dengan posisi anak menghadap SA

Bacaan Lainnya

Setelah itu, anak disuruh mengucapkan niat didalam hati, lalu SA berkata amun bebuka mata, beasa pulang mandi (kalua membuka mata mandinya di ulang), dan SA menyiram air ke badan anak menggunakan gayung sebanyak tiga.

Lalu, SA memegang sarung yang anak kenakan tersebut tepat di bagian dada dan membuka ikatan sarung dan jatuh sampai ke pinggang, sehingga bagian dada, payudara dan punggung anak tanpa busana. “Anak tersebut terkejut dan merasa malu, sehingga anak merapatkan kedua lengannya dengan niat agar payudaranya tidak terbuka dan terlihat SA,” benernya.

Namun, SA kembali menyiram badan anak dari atas kepala sambil berkata digosok-gosok dan anak menggosok bagian dada dan lengan menggunakan tangan kanan sambil menutupi payudaranya.

Setelah anak selesai menggosok-gosok anak kembali merapatkan lengannya dengan maksud menutupi payudaranya, namun SA berkata buka sambil tangan membuka lengan anak, sehingga payudara anak terbuka.

Selanjutnya, SA menggosok dada anak serta bagian payudara sebelah kanan dan kiri, sampai ke bawah ketiak kanan dan kiri, sontak anak terkejut namun tidak kuasa untuk melawan.

Setelah itu, SA kembali menyiram badan anak sambil tanganya menutup mata anak, dan menyiram air beberapa kali ke badan anak. “Setelah selesai SA berkata sudah bersih, lalu anak membuka mata dan langsung menaikkan kain sarung keatas dada, dan keluar dari kamar mandi sementara anak berganti pakaian. Atas peristiwa tersebut anak merasa malu dan takut, selanjutnya berpamitan pulang,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait