Kasus Pencabulan Anak di Angkinang Dilimpahkan ke Kejaksaan HSS

FOTO ILUSTRASI- Gambar ilustrasi kasus pencabulan anak dibawah imur.(Istimewa)adiyat(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Kasus pencabulan di bawah umur berkedok agama berinisial SA (45) Guru Agama salah satu majelis di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada November 2021 lalu telah dilimpahkan dari Polres HSS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS.

“Tersangka dan barang bukti kasus pencabulan berinisial SA Guru Agama telah dilimpahkan oleh Polres HSS ke Kejaksaan HSS pada Selasa (8/3),” kata Kasi Intelijen, Kejari HSS, Habis Aristya Hermawan, Selasa (8/3).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, pada November 2021 lalu, di majelis di Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka SA kepada beberapa korbannya.

Diantara korbannya diduga ada yang masih dibawah umur juga, dengan kronologis singkat kasus kejadian tersebut, anak korban dan orang tua korban JM meminta terdakwa SA untuk meruqyah anaknya.

Pada November 2021 sekitar pukul 13.30 WITA anak korban mendapat telepon dari terdakwa dan mengatakan “jadikah beruqyah” lalu anak korban menjawab “jadi” lalu terdakwa menjawab “tulak lakasi datangi sini (cepat pergi datang kesini)”

Lalu anak korban dan beberapa temannya yang merupakan relawan majelis berangkat ke rumah SA. Sesampainya di rumah terdakwa anak korban dan teman-teman relawan sempat duduk, sambil menunggu relawan yang lainnya.

Karena pada hari tersebut ada rencana untuk meminta sumbangan untuk majelis tersebut. Saat rombongan hendak berangkat, terdakwa berkata pada anak korban “tinggal, handak beruqyah kalo (tinggal, mau ruqyah kan)” dan anak korban mengiyakan dan tidak jadi ikut dengan rombongan yang hendak meminta sumbangan.

Setelah rombongan relawan meninggalkan rumah tersebut, anak korban pun melaksanakan pengobatan ruqyah bersama dengan terdakwa, yang proses ruqyah tersebut berjalan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit.

Setelah proses ruqyah tersebut selesai, lalu diajak mandi lalu anakpun berdiri dan menuju kamar mandi dan SA memberikan sarung (tapih) basah untuk mandi. Kemudian anak tersebut masuk ke dalam kamar mandi dan melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan sarung yang telah di sediakan.

Pos terkait