KOTABARU,kalselpos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru kini rutin menggelar penertiban, khususnya bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Seperti yang terlihat hari ini tadi, Senin (7/3/22) petugas Dishub Kabupaten Kotabaru menempeli stiker yang bertuliskan, “Anda telah parkir ditempat yang salah, melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 2009, pasal 287 (3) Jo pasal 95 huruf C PP nomor 43 tahun 1993”.
Bagi para pelanggar yang kedapatan dilapangan akan langsung ditempel stiker tersebut. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menertibkan para pelanggar parkir sembarangan.
Ada beberapa titik yang menjadi perhatian Dishub yakni, kawasan jalan depan rumah sakit Pangeran Jaya Sumitra (PJS), jalan di daerah Baharu, depan kantor Abdi Negara, kawasan perkantoran Bupati dan DPRD dan akses jalan di Desa Dirgahayu.
Edy Efriady selaku petugas Dishub saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan tindakan utamanya bagi para pelanggar kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
“Ini merupakan upaya nyata yang dilaksanakan untuk penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya yang intinya agar tertib,” katanya.
Dikatakannya lebih jauh, bukan hanya menempel stiker saja, ada juga beberapa mobil yang digembosi bannya karena dinilai sudah berapa kali melakukan kesalahan yang sama dan itu menjadi perhatian bersama.
“Untuk mekanismenya sendiri, kami akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan tindakannya, biasanya kalau sudah tiga kali kedapatan melanggar maka sanksi diberikan akan langsung di tilang. Oleh karenanya, jangan sampai para pengendara melakukan kesalahan,” jelasnya kemudian.
Menjadi harapannya, kepada para pengguna kendaraan bermotor jangan parkir sembarangan yang tujuannya jelas untuk kebersamaan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Apalagi di kawasan perkantoran Bupati dan DPRD serta didepan kantor Abdi Negara. Kan sudah ada area parkirnya sehingga pemilik kendaraan roda empat tidak kesulitan lagi,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





