Dijemput dari Pulau Laut Sigam, mantan Kadis LH Kotabaru akhirnya Ditahan

[]istimewa DIJEMPUT - AF, mantan Kadis LH Kotabaru, saat keluar dari mobil, usai dijemput tim penyidik dari Kejari setempat, pada Rabu (2/3/22) malam lalu.ardiansyah (kalselpos.com)

“Kami sebanyak 10 orang melakukan penjemputan terhadap AF, sekitar pukul 20.00 Wita pada Rabu (2/3/22) kemarin. Saat dijemput, yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan perlawanan,” tutur Dr Andi Irfan Syafruddin.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, pada saat penjemputan terhadap AF, ia ternyata berada di kawasan Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam atau tidak berada di tempat tinggalnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, kemudian disimpulkan AF ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang AF sudah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Kotabaru untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Dijelaskannya pula, tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru telah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 14 hari dan telah memeriksa 15 orang saksi, sebelum dilakukan ekspose dan menetapkan AF sebagai tersangka.

 

“Sebelumnya AF telah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali,” tegas Kajari Kotabaru

Sementara untuk jumlah kerugian dari anggaran yang tersedia sebesar Rp1,9 miliar, namun pihaknya masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kotabaru.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait