Kotabaru, kalselpos.com – AF, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Kotabaru, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka
oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Itu setelah pihak penyidik Kejari Kotabaru mengantongi bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran terkait penyedia jasa pemeliharaan, pajak, perijinan kendaraan dinas operasional oleh yang bersangkutan tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sebelumnya, pada Rabu (23/2/22), penyidik kejaksaan setempat melakukan penggeledahan di sejumlah ruang DLH setempat, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin, kepada wartawan, Jumat (4/3/22) petang.
Dalam kesempatan itu, Kajari yang di dampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menerangkan, jika AF telah dilakukan penahanan.
Ia dijemput tim penyidik kejaksaan di kawasan Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.





