Salah seorang korban Mahyudin mengungkapkan, sangat berterimakasih dengan jajaran polres, yangmana motornya sempat hilang pada awal bulan februari kemaren, dapat ditemukan dengan kerjsama sejumlah pihak.
“Sebelumnya kendaraan diparkir oleh anak di depan pos BPK di wilayah Kecamatan Rantau Badauh dengan tanpa kunci stang pada malam hari, setelah kembali ternyata kendaraanya tidak ada lagi , kemudian pada pagi harinya melaporkan ke Polsek Rantau Badauh,” jelasnya.

Sementara itu untuk 6 tersangka kini diamankan di Mapolres Batola beserta barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut. Ke 6 tersangka terancam pasal 362 dan 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Bagi yang merasa kehilangan kendaraan roda 2 adan 1 unit pick up, bisa datang ke Mapolres Batola dengan membawa surat-menyurat bukti kepemilikannya, imbaunya Kapolres Batola.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





