KOTABARU, kalselpos.com – Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT), menjadi perhatian anggota DPRD Kotabaru, salah satunya adalah Rabbiansyah yang biasa kencang menyuarakan suara kaum buruh.
Menurut Roby sapaan akrabnya, isi dari Permaneker tersebut adalah JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah kebijakan buruk bagi kaum buruh.
“Kita ketahui sebelumnya, buruh juga dirontokkan atas UU Ciptakerja dan 4 turunannya. Saya selaku anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I mengutuk keras kebijakan tersebut yang menurut saya dapat merugikan kaum buruh,” tegasnya.
Dikatakannya lebih jauh, yang menjadi dasar atau alasan dari penolakan itu adalah, iuran JHT senilai 2% dari gaji jelas dibayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan itu murni dari uang para pekerja. Lalu, sambungnya, bagaimana mungkin karyawan atau buruh yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun maka jelas terhambat untuk proses pencairan dana JHT nya yang harusnya bisa dibuat modal usaha dan sebagainya.
“Misalnya terkena PHK dibawah usia 56 tahun, mereka tidak bisa mengambil JHT yang notabene itu asuransi mereka sendiri yang harusnya setelah satu bulan berhenti bisa mengurus pencairannya,” jelasnya.
Pertanyaan mendasarnya, lanjutnya, untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan dibayarkan iurannya sebesar 2% dari gaji sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa dicairkan.
“Saya mengutuk keras kebijakan tersebut yang lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi malah sebaliknya. Lebih baik Menteri Tenaga Kerja undur diri saja dari pada kebijakannya selalu memberangus hak buruh,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





