Waduh, adik Ipar di-Rudapaksa sejak 2016, dan baru Terbongkar 2022

[[humas polres kotabaru TERDUGA RUDAPAKSA - M, terduga pelaku rudapaksa terhadap adik ipar.(kalselpos.com)

“Tersangka sendiri merupakan kakak ipar dari korban, di mana sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar sudah tinggal bersama. Persetubuhan terjadi jika istri dari tersangka atau kakak kandung korban sedang tidak ada di rumah. Sesekali korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman akan memberitahukan kepada kakak kandung korban sehingga korban ketakutan dan akhirnya menuruti kehendak tersangka,” tutur AKP Abdul Jalil, Rabu (23/2/22) malam, di Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, awal mula aksinya ketahuan, usai rekan korban menanyakan kepada korban, apa sudah punya pacar, yang kemudian dijawab “sudah”.

Namun, belakangan kepada rekannya, korban akhirnya menceritakan aksi persetubuhan yang ia lakukan bersama tersangka M.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka M, didapati beberapa barang bukti seperti selembar baju daster warna ungu bermotif bunga, selembar bra warna cream, selembar celana pendek warna abu-abu dan selembar fotocopy Kartu Keluarga.

“Atas peristiwa tersebut, tersangka M dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Abdul Jalil.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait