“Mendengar hal tersebut segera diterjunkan anggota untuk menangkap terduga pelaku, dan dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,10 gram yang disembunyikannya di dalam kotak rokok,” terangnya.
Ia menambahkan, selain barang bukti enam paket sabu, polisi juga menyita telepon genggam milik tersangka yang diduga dipergunakan untuk berhubungan menjalankan ‘bisnis haram’ tersebut.
“Atas ulahnya HS terancam Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ” ucap Kompol Mars Suryo Kartiko.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





