Dugaan korupsi DLH naik ke Penyidikan, Kejari Kotabaru temukan ‘penyalahgunaan’ Anggaran sebesar Rp1,9 M

[]Ardiansyah BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Achmad Riduan (tengah) saat memberi keterangan terkait dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup setempat, Rabu (23/2/22) petang.(kalselpos.com)

“Setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim Jaksa Penyelidik selama kurang lebih 20 hari dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajari Kotabaru, yang hasilnya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan pula, berdasarkan hasil ekspose tersebut diterbitkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022, hingga tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Dari hal itu, terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif yang pertahunnya kurang lebih sebesar Rp1.994.697.400.
Untuk saat sekarang kami masih melakukan penyidikan dan akan mendalaminya,” pungkas Achmad Riduan.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait