Kotabaru,kalselpos.com – Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, terkait penyalahgunaan anggaran fiktif dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Intelijen, Achmad Riduan, dalam jumpa pers, Rabu (23/2/22) petang, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, tim Jaksa penyelidik Kejari Kotabaru telah melakukan penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa pidana pada dugaan penyalahgunaan anggaran di DLH setempat.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut meliputi penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 dan 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif, dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.





