Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku curanmor lainnya, yakni BR (22) warga asal Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, lalu AA (24), MU (21), MA (21), AM (23) serta JC (32) yang semuanya warga asal Hatungan, dengan barang bukti delapan unit motor roda dua.
Kapolres AKPB Ernesto Saiser menjelaskan, pengungkapkan kasus pencurian kendaraaan motor roda dua hasil dari operasi kewilayahan Jaran Intan tersebut, dilaksanakan dari tanggal 9 sampai 20 Februari 2022 lalu di wilayah hukum Kabupaten Tapin.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto menambahkan, 10 tersangka curanmor, ini saling berhubugan satu sama lainnya, khususnya dalam melakukan aksi kejahatan.
Mereka, ada yang spesialis sebagai pencuri, pembantu, penadah maupun pengumpul barang hasil curian.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





