Police line Jalan Hauling KM 101 di Desa Suato Akhirnya Dibuka Kembali

Pembukaan jalan hauling km 101 Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin selatan Kab Tapin .(dillah)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Portal dan police line yang terpasang jalan hauling KM 101 Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, telah dibuka oleh pihak PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Kamis (17/2) kemarin sore.

Semula dibuka terlebih dahulu Pembukaan dimulai portal pagar pipa besi pada malam hari Rabu (16/2) kemudian pada siang hari kamis (17/2) mobil truk penyiram air yang berada di jalan hauling menjadi sengketa juga dijalankan serta garis kuning turut dilepas yang turut disaksikan kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Pembukaan tersebut telah terjadi, setelah adanya kesepakan damai bersama antara manajemen PT TCT dan PT AGM.

Deputi COO PT AGM Arifin Zainul Fanani mengatakan, pembukan portal dan police line ini merupakan salah satu upaya kita bersama dari PT AGM dan teman-teman dari asosiasi angkutan batubara, setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak.

“Dengan dibukanya portal ini, tentunya mulai besok sudah mulai beroperasi angkutan batubara dengan jalan bersamaan, artinya angkutan ke jalan hauling TCT jalan dan jalan hauling AGM juga jalan secara beriringan, “ jelasnya.

Pihaknya berharap dengan telah dibukanya kembali ini tentunya kedepan tidak ada lagi tutup menutup, sehingga perekonomian tetpa berjalan sesuai dengan direncanakan.

Terpisah Direktur PT TCT, Markus Wibisono mengatakan, kesepakatan perdamaian tersebut ditandai dengan adanya surat pencabutan laporan ke Polda Kalimantan Selatan oleh PT TCT dan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau oleh PT AGM.

“Pada hari senin tadi, saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM dan diharapkan penandatanganan kesepakatan ini menyudahi semua permasalahan ini, “katanya.

Sementara Asosiasi Angkutan Batubara Mmahyudin mengatakan, menyambut gembira dengan keputusan dari kedua belah pihak perusahaan telah membuka portal jalan hauling km 101 Desa Suatu Tatakan Kecamatan Tapin Selatan.

“Dengan dibukanya jalan ini tentunya kami dari para sopir bisa bekerja kembali dan berharap kejadian ini hanya terjadi satu kali dan tidak terulang kembali, “ katanya.

Untuk diketahui, Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jalan A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup. PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait