7 UU Provinsi Disahkan DPR, Salah Satunya Kalsel

Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel di Banjarbaru.(anas aliando)(kalselpos.com)

Banjarbaru,kalselpos.com – DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2021).

Tujuh regulasi yang disahkan itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, UU provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku undang-undang tahun 50-60an. Dalam undang-undang yang lama provinsi tersebut masih menjadi satu.

Sehingga, kata Tito, dibuat UU baru yang mengatur masing-masing provinsi tersebut. Satu provinsi harus memiliki satu UU.

“Ini aspirasi teman-teman kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu undang-undang sekarang kan situasinya beda, otomatis satu provinsi harus satu undang-undang,” kata Tito.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, memandang UU Provinsi Kalsel ini sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah yang diselenggarakan secara terpola, terencanan, terarah, menyeluruh dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah NKRI untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Ia menuturkan, UU provinsi Kalsel ini juga menjadi pedoman untuk memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel.

Potensi itu terkait kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional, dan global.

“Bagi Pemprov Kalsel, UU provinsi Kalsel ini juga merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua dipulau Kalimantan,” ucap Sahbirin Noor.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait