Saat itu ketiga kunci kontak sepeda motor masih menempel di sepeda motor masing-masing, sedangkan pintu bengkel cuma ditutup dan tidak digembok.
“Besok harinya, Selasa (2/3/2021) pagi, pelapor melihat pintu bengkel sudah terbuka, sedangkan ketiga unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi didalamnya, hingga kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat,” kata Iptu Widodo, Rabu (16/2/2022) siang, di Amuntai.
Kasat menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian olah TKP serta pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi kejadian pihaknya berhasil mendapatkan identifikasi kedua pelaku curanmor tersebut.
“Kedua tersangka kami diamankan, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. R diringkus di Desa Jumba, Kecamatan Amuntai Selatan, dan MFA ditangkap di Kecamatan Banjang,” rincinya.
Kasat melanjutkan, setelah melakukan interogasi dan pengembangan terhadap dua tersangka, Unit Jatanras Polres HSU juga berhasil mengamankan tiga tersangka penadah, masing – masing P (34), T (33) serta B (39).
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





