Kejari Banjarmasin selamatkan aset Negara sebesar Rp7 M

[]istimewa BERI PENJELASAN - Kasi Datun Kejari Banjarnasin, Erick ludfyansyah (kedua dari kanan) saat mendampingi pihak PT Pelindo Regional Kalselteng, menghadiri acara konstatering permohonan eksekusi rill perkara Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Banjarmasin, Senin (14/2/22) kemarin.hafidz(kalselpos.com)

“Alhamdulillah nilai aset yang telah berhasil diselamatkan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebesar Rp7.834.000.000,” jelas Erick.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini adalah suatu kebanggaan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang dapat menyelamatkan aset milik negara yakni PT Pelindo Regional Kalselteng.

 

“Suatu kebanggan bagi kami dapat menyelamatkan aset milik BUMN melalui PT Pelindo Regional Kalselteng dengan nominal mencapai Rp7 miliar lebih, ”
pungkas Erick Ludfyansyah.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait