“Alhamdulillah nilai aset yang telah berhasil diselamatkan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebesar Rp7.834.000.000,” jelas Erick.
Menurutnya, hal ini adalah suatu kebanggaan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang dapat menyelamatkan aset milik negara yakni PT Pelindo Regional Kalselteng.
“Suatu kebanggan bagi kami dapat menyelamatkan aset milik BUMN melalui PT Pelindo Regional Kalselteng dengan nominal mencapai Rp7 miliar lebih, ”
pungkas Erick Ludfyansyah.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





