Banjarmasin, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) PT Pelindo Regional Kalselteng, ikut serta menghadiri acara konstatering permohonan eksekusi rill perkara Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Banjarmasin, yang berlokasi di kawasan Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Senin (14-02-22) kemarin.
Dalam pelaksanaan, konstatering permohonan eksekusi rill tersebut, diwakili langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) setempat, Erick Ludfyansyah.
Ia mengatakan, terhadap permohonan eksekusi dari PT Pelindo Regional Kalselteng yang berproses di Pengadilan Banjarmasin itu, maka dikeluarkanlah penetapan konstatering atas luas dan batas-batas serta kondisi aset atau hak milik pemohon eksekusi.





