Kepada kalselpos.com, ketua majelis hakim Rifin Nurhakim Sahetapi, Selasa (15/2/22) siang, mengaku, vonis kedua tersangka ini akan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Perlu diketahui, kedua terdakwa Yurdiansyah alias Iyur dan Nasrullah alias Anas, pada Jumat 22 Oktober 2021 pada pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Desa Bunati, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan pengeroyokan dengan menebaskan parang kepada korban Jurkani.
Penulis : kristiawan
Editor. ..: s.a lingga





