Dua terdakwa Pengeroyok Advokat Jurkani diganjar Penjara 10 tahun dan 8 tahun

[]Istimewa TERDAKWA PENGEROYOKAN - Dua terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap Advokat Jurkani, yakni Yurdiansyah dan Nasrullah saat menjalani persidangan di PN Batulicin, Senin (14/2/22) kemarin (kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com – Dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban Jurkani SH, yakni Yurdiansyah alias Iyur dan Nasrullah alias Anas, masing – masing diganjar hukuman penjara selama 10 tahun dan 8 tahun.

Dua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan atas Jurkani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (14/2/22) kemarin.

Bacaan Lainnya

[]istimewa
BACAKAN VONIS –
Majelis hakim PN Batulicin saat membacakan putusan secara virtual.(kristiawan(kalselpos.com)

Pada pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Rifin Nurhakim Sahetapi di dampingi dua hakim anggota yakni, Marcelliani Puji Mangesti dan Fendy Septian, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya, advokat PT Anzawara Satria atas nama Jurkani.

Kedua terdakwa ini memenuhi delik pidana yang dalam dakwaan pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Pos terkait