Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan.
MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





