Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor

Pelaku penggelapan kendaraan bermotor.(ali)(kalselpos.com)


Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 10 juta.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan.

Bacaan Lainnya

MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait