Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor

Pelaku penggelapan kendaraan bermotor.(ali)(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com-Personel gabungan Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan MRF alias Fauzan (35), warga Kelurahan Jangkung, Tanjung, Tabalong.

Penangkapan MRF pada Jum’at (11/02) sekitar jam 10.00 wita di kediamannya di Kelurahan Jangkung.

Bacaan Lainnya

Usai ditangkap, MRF mengakui aksi kejahatannya sebagaimana laporan polisi, tanggal 18 Januari 2022 di Polsek Murung Pudak dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor atau korban inisial YN (28), seorang perempuan warga Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan Kelurahan Pembatalan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pos terkait