Fadly menyampaikan, penggeledahan ini berdasarkan dari surat izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Amuntai dan surat perintah Kejari HSU.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang disita, dimasukkan dalam satu boks besar dan dibawa ke Kantor Kejari HSU.
“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli penghitungan keuangan negara atau BPKP Kalsel. Setelah keluar hasil dari tim ahli, dan terbukti adanya kerugian negara, maka kita akan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan dugaan kasus ini ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin,” terangnya.
Selama penggeledahan yang diketuai tim penyidikan Kasi Datun Tri Taruna F , pihak desa dan kecamatan kooperatif terhadap kinerja dari pihak kejaksaan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





