Amuntai, kalselpos.com – Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, terkait adanya dugaan ‘mark up’ pembelian tanah pada pembangunan gedung baru Samsat Amuntai.
Saat penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus, Fadly Arby, disita sejumlah dokumen yang signifikan sebagai bahan petunjuk, untuk dijadikan alat bukti di pengadilan nanti, atas pembangunan gedung Samsat Amuntai yang baru, yang berada di Kecamatan Amuntai Utara, Kamis (10/02) siang.
Kajari HSU Novan Hadian melalui Kasi Pidsus,Fadly Arby saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, Kantor Desa Pakapuran, kemudian tim berpindah lagi ke Kantor Desa Panangkalaan, dan Kantor Kecamatan Amuntai Utara.
“Dari tiga lokasi ini, tim menyita sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai bahan petunjuk yang signifikan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. Kami sita dan dibuatkan berita acara langsung,” kata Fadly Arby di dampingi Anhar Bharadaksa selaku Kasubsi Penuntutan Pidsus





