Lalu, juga karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Ditambah sang istri sedang hamil,” kata Raden.
Dilanjutnya, putusan inkracht apabila dalam waktu 7 hari tidak ada banding.
“Masa pikir – pikir 7 hari untuk menyampaikan keberatan. Jika tidak ada berarti inkracht,” terang Jubir PN Banjarbaru itu.
Sementara itu, kerabat korban yang menghadiri sidang putusan mengaku masih memikirkan kembali hasil putusan sidang. Sebab, perlu pertimbangan keluarga utamanya orang tua korban.
“Ibunya menerima tetapi masih menunggu keputusan ayahnya, jadi masih dipertimbangkan keluarga,” ujar kerabat korban Kamis (10/2) sore.
Dirinya sendiri mengaku, ingin terdakwa di hukum lebih dari putusan pengadilan hari ini.
“Namanya hukum puas tidak puas ya, kami berharap tadinya lebih dari itu,” katanya.
Sebab, beberapa waktu lalu ada salah satu tindakan dari keluarga terdakwa yang dinilainya tidak tepat.
Di mana, ceritanya istri terdakwa meminta tolong kepada ibu korban untuk membuatkan surat pernyataan memaafkan dan sudah ada perdamaian. Itu untuk meringankan hukuman terdakwa.
“Keluarga terdakwa minta tolong bukan minta maaf. Itu, Sesudah sidang tuntutan jaksa kemarin,” kecewanya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





