Dokter ” Cabul” Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang kasus pencabulan di PN Banjarbaru dengan agenda penyampaian putusan majelis hakim.(ist)fahmi de musfa(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com -Akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Wiwin Pratiwi S menjatuhkan putusan berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada R (50) dokter yang diadili karena kasus pencabulan.

 

Bacaan Lainnya

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Wiwin Pratiwi S. Pada sidang putusan Kamis (10/2) sore tadi.

Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 25 menit sidang pembacaan putusan tidak terdengar dengan baik, karena berbarengan dengan acara di salah satu ruangan di PN Banjarbaru.

Di mana, dalam acara tersebut terdengar alunan musik yang lumayan keras sehingga mengganggu, dan menutupi suara hakim ketua dalam membacakan putusannya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarbaru Raden Satya Adi W membenarkan terkait putusan tersebut.

Yang mana, Raden membenarkan ihwal putusan tersebut, katanya itu berdasarkan Surat Perkara nomor 14/Pid.Sus/2022/PN BJB.

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.

Lantas, apa yang meringankan hingga pengadilan memutuskan hukuman dibawah dari tuntutan JPU.

Raden menerangkan, bahwa penurunan hukuman berdasarkan pertimbangan hakim. Seperti sikap terdakwa yang kooperatif dan sudah menjalani hukuman penjara.

Pos terkait