Sekda Tanbu Hadiri Rapat Paripurna Terhadap 3 Raperda

Rapat Paripurna pembahasan tiga buah Raperda yang dihadiri Sekda Tanbu H Ambo Sakka.(Foto: Istimewa)Kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) gelar Rapat Paripurna pemandangan umum Fraksi terhadap tiga buah Raperda.

Agenda dilaksanakan pada Selasa (08/02/2022), bertempat di Gedung Sekretariat DPRD setempat dihadiri Sekretaris Daerah Tanbu H. Ambo Sakka beserta jajaran SKPD dan Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Adapun tiga buah Raperda itu adalah Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung (PGB) dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pemandangan umum dari Fraksi Golongan Karya adalah maksud dan tujuannya ialah tentang tiga buah Raperda itu dapat dibahas dengan cermat, akurat, komfrehensif dan sistematis serta detail sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanbu.

Kemudian dari Partai Gerindra, menyikapi tentang pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan salah satu pilar utama bagi Penyelenggaraan Daerah.

Tujuannya untuk menciptakan Perda yang baik, tentunya perlu memperhatikan dasar-dasar dan kriteria pembentukan Perda adalah harus memenuhi dua hal, yaitu hirarki perundang-undangan dan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa norma-norma hukum itu berhenjang dalam suatu hirarki tata susunan perundang-undangan, dimana suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsif-prinsif Good Governance.

Kemudian Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan bersepakat dan berkomitmen setuju dengan tiga buah Raperda tersebut untuk dilaksanakan lebih lanjut, untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Tanbu dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cernat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail.

Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki pendapat tentang Rancangan Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun anggaran 2022. Mereka meminta penjelasan dalam menentukan tipolagi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, B, C.

Fraksi PKB berharap, adanya independensi dari pengaruh manapun, dan memberikan sebuah apresiasi terhadap Pemerintah Daerah atas penyampaian Raperda Pembangunan Gedung. Sedangkan Raperda tentang pemberhentian pengangkatan kepala desa, diharapkan pada pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bisa berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait