Martapura, kalselpos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, laksanakan vaksinasi dosis ke-3 (booster) Covid-19 bagi seluruh petugasnya. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas tersebut, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dalam hal ini dilaksanakan oleh Puskesmas Karang Intan I, Selasa (8/2/22).
Vaksinasi booster diharapkan dapat memberikan kekebalan imunitas bagi seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan, pasca minimal 6 bulan yang lalu telah menerima vaksinasi dosis kedua, dan menjadi langkah nyata dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Lapas Narkotika Karang Intan.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo mengungkapkan bahwa kegiatan vaksinasi booster merupakan ikhtiar untuk memberikan perlindungan dari dalam agar terlindung dari Covid-19, disamping itu, beliau berpesan agar seluruh petugas tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.
“Pemberian vaksin booster untuk petugas Lapas Narkotika Karang Intan, upaya konkret kita dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini masih belum juga reda, dengan harapan pengembalian imunitas, pasca enam bulan yang lalu menerima vaksinasi dosis II, dan booster ini diharapkan memberi kekebalan lanjutan, perlindungan dari Covid-19 yang kini bermutasi dengan varian baru, Omicron,” terangnya.
“Meskipun telah menerima booseter, Saya tetap berpesan kepada seluruh petugas, agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dalam berkegiatan sehari-hari, bagian yang tidak terpisahkan dari pencegahan Covid-19, para petugas harus peduli dengan kesehatan dan harus sehat, karena banyak warga binaan yang harus dijaga dan sering interaksi satu sama lain,” lanjut orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan ini menuturkan.
Petugas Lapas Narkotika Karang Intan yang akan mengikuti vaksinasi booster, terlebih dahulu mengisi lembar skrining yang disediakan, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dasar, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang muncul pasca vaksinasi dosis I dan II, jika hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, kemudian menerima vaksinasi booster yang dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Karang Intan I, dan diakhiri dengan observasi.
Dokter Puskesmas Karang Intan I, Ika Kristina menuturkan bahwa dosis yang diberikan untuk petugas Lapas Narkotika Karang Intan adalah jenis AstraZeneca setengah dosis dan antisipasi jika terjadi KIPI dengan terapi yang disediakan.
“Jenis vaksin hari ini kita menggunakan AstraZeneca setengah dosis, untuk KIPI masing-masing orang berbeda, cuman umumnya yang biasa timbul ada meriang, mual, pusing maupun nyeri pada daerah suntikan dan itu bisa berlangsung 3 – 6 jam pasca vaksinasi, makanya kita juga melakukan observasi pasca suntik. Terapi juga Kita sediakan, bagi petugas yang mengalami pusing dan maupun nyeri lambung,” ujar dokter Ika.
Dari 121 (seratus dua puluh satu) petugas Lapas Narkotika Karang Intan, hanya 97 (sembilan puluh sembilan) yang bisa mengikuti vaksinasi booster. Beberapa petugas tidak mengikuti karena jarak vaksinasi dosis II kurang dari 6 bulan, juga beberapa petugas yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan harus ditunda pelaksanaan vaksinasinya.
Pelaksanaan vaksin booster bagi petugas Lapas Narkotika Karang Intan tidak lepas dari peran aktif dan sinergi yang baik antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar serta Puskesmas Karang Intan I. Kegiatan vaksinasi berjalan dengan lancar dan sukses, tanpa kendala berarti.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





