Batulicin,kalselpos.com – SA, pemuda berusia 26 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), lantaran membawa narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
SA warga Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir ditangkap jajaran Reskrim Polsek Simpang Empat, pada Minggu (6/2/22), lantaran didapati membawa dua paket sabu seberat 0,70 gram di Kelurahan Kampung Baru, terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP HI Made Rasa, kepada kalselpos.com, Selasa (8/2/22) siang.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area Jalan Pelita Kelurahan Kampung Baru.





