Batulicin, kalselpos.com – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Mariani hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanbu.
Acara digelar pada Senin (06/02/2022), dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hj. Mariani mewakili bupati mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan.
Menurutnya, setelah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda Kabupaten Tanbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.
Dibeberkannya, terkait dengan Raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang susunan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lebih lanjut lagi, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
“Berdasarkan pembagian perumusan urusan, tentunya akan dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.
Kemudian, untuk penataan organisasi perangkat daerah juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan.
“PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.”paparnya.
Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang mana Retribusi Perizinan tertentu terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selanjutnya guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PBG.
Bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.
“Bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Peraturan Daerah terkait dengan pemilihan kepala desa.
Peraturan Daerah ini juga sebagai pedoman serta menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur mekanisme, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi Panitia Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemilihan tingkat Desa.
“Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak atau bergelombang pada beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





