5 terduga Pengedar di Binuang diringkus, 35 gram Sabu disita

[]dillah UNGKAP KASUS - Konferensi pers yang dilakukan jajaran Polres Tapin terkait tangkapan kasus Narkotika jenis sabu, Senin (7/2/22) siang, di Rantau.(kalselpos.com)

Tak lama kemudian, M (39) warga Kecamatan Binuang juga ditangkap dengan 29 paket sabu seberat 3,21 gram dan terakhir pelaku MM (39), warga Desa Keramat Rantau dengan sembilan paket sabu seberat 24,71 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, ini dilakukan pada akhir bulan Januari 2022, dengan mengamankan dua orang pelaku pengedar.

Kemudian pada awal Februari 2022 kembali meringkus tiga pengedar lainnya, hingga barang bukti sabu yang disita sebanyak 35,78 gram, ungkap Kapolres AKBP Ernesto Saiser.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi menambahkan, kelima tersangka ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang.

“Penangkapan terhadap lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini, ada di dalam rumah dan dipinggir jalan dengan tempat kejadian perkara di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, “ tambahnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait