Sedang, kronologis penangkapan YI sendiri, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Ops Satresnarkoba Polres Tanbu.
Tepat pukul 14.00 Wita, pada Kamis 03 Februari 2022, di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Batulicin, YI berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu seberat 21,66 gram dan setengah butir pil ekstasi warna hijau, seberat 0,22 gram, ungkap Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





