Terduga pengedar 21 gram Sabu diringkus di Pasar Lama Batulicin

[] Istimewa TERDUGA PENGEDAR - Yl, terduga pengedar narkoba, usai diringkus bersama barang bukti 11 paket sabu.kristiawan(kalselpos.com)


Sedang, kronologis penangkapan YI sendiri, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Ops Satresnarkoba Polres Tanbu.

Tepat pukul 14.00 Wita, pada Kamis 03 Februari 2022, di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Batulicin, YI berhasil ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu seberat 21,66 gram dan setengah butir pil ekstasi warna hijau, seberat 0,22 gram, ungkap Made Rasa.

Bacaan Lainnya

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait